Sabtu, 25 Desember 2010
PEMBELAJARAN POLITIK KAMPUS
Rabu, 01 Desember 2010
Perselisihan dan Taqlid Buta Pangkal Kemunduran Umat
Judul Asli: Al-Inshaf fi Asbabil Ikhtilaf
Penulis: Syah Waliyullah Ad-Dahlawi
Alih Bahasa: KH A Aziz Masyhuri
Penerbit: Pustaka Pesantren
Cetakan I: Agustus 2010
Tebal: XVIII+ 132 Halaman
Peresensi: Fathul Qodir*
Ikhtilaful Ummati Rohmatun, perbedaan ummatku adalah rahmat. Demikian sabda Nabi yang populer digunakan untuk menyikapi fenomena perbedaan umat. Secara implisit hadis ini mengindikasikan bahwa perbedaan adalah sunnatullah yang harus dikelola agar mendatangkan kemaslahatan. Imam Sufyan As-Syauri berpendapat bahwa kata “ikhtilafu” (perbedaan) dalam hadis nabi di atas diartikan dengan usaha memperluas pemahaman hukum Islam kepada umat.
Namun, dalam realitasnya umat Islam selama ini belum mampu menangkap dan mengimplementasikan pesan agung itu. Bahkan ironisnya, hanya karena beda madzhab, organisasi, partai maupun kepentingan, antar sesama muslim saling mengkafirkan, mencaci bahkan tidak jarang saling membunuh. Bukan lagi rahmat, tapi laknat yang didapat.
Saat kelompok di luar Islam mengembangkan diri dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, umat Islam masih saja berkubang dalam kebodohan karena perpecahan. Selaras dengan hal tersebut, Suryadarma Ali berpendapat bahwa sikap jumud (beku) dan tafarruq (pecah belah) adalah faktor pelemah kekuatan dan perusak keutuhan umat Islam. Demikian ulas Menteri Agama RI dalam pengantar buku berjudul “Beda Pendapat di Tengah Umat” karya KH A Aziz Masyhuri mantan ketua RMI Pusat (hal. xviii).
Pendapat tersebut cukup beralasan, sebab kejumudan dan perpecahan tidak memberikan ruang kepada umat untuk memberdayakan diri dalam ilmu pengetahuan. Kreatifitas terpasung, taqlid hanya kepada pemimpin atau ulama kelompoknya, namun menegasikan ide-ide besar kelompok lain.
Buku di atas berjudul asli “Al-Inshaf Fi Asbabil Ikhtilaf” karangan ulama pembaharu India, yakni Syeikh Waliyullah Ad-Dahlawi (1114-1176 M.) Dalam buku tersebut diungkap sebab-sebab awal terjadinya perbedaan di kalangan umat Islam, mulai masa sahabat hingga abad keempat Hijriah. Karya besar Ad-Dahlawi ini terinspirasi oleh fenomena perselisihan antar sesama umat Islam yang tiada kunjung usai, pertengkaran yang pada akhirnya melemahkan potensi internal umat Islam. Disinyalir perselisihan itu hanya dilatarbelakangi perbedaan interpretasi al-Qur’an dan al-Hadis, ditambah kefanatikan serta ketidakcerdasan umat Islam menyikapi perbedaan.
Sejarah Beda Pendapat dalam Islam
Pasca Rasulullah wafat, tiada lagi otoritas tunggal yang mampu menjawab segala permasalahan umat yang berkaitan dengan syari’at Islam. Meskipun para sahabat Nabi adalah manusia-manusia pilihan dan memahami tujuan pensyariatan, namun tingkat kemampuan para sahabat menangkap pesan al-Qur’an dan sabda Nabi beragam. Selain itu, tidak semua para sahabat mengetahui segala yang disabdakan Nabi. Faktor semakin luasnya wilayah Islam juga memunculkan problem sosial baru yang tidak ditemui saat Rasulullah masih hidup, padahal semua itu membutuhkan jawaban berdasar syari’at Islam.
Jika jawaban atas permasalahan umat pada masa sahabat itu terdapat dalam al-Qur’an maupun sabda Nabi, tidaklah menjadikan problem. Namun, bila tidak ditemukan jawaban secara eksplisit dalam kedua sumber syariat tersebut, atau terdapat dalam beberapa hadis namun penjelasannya saling bertentangan, ataupun ayat al-Qur’an yang satu dengan yang lain saling bertentangan menyikapi permasalahan tersebut, di sinilah potensi perbedaan pendapat muncul. Semisal perbedaan penalaran hadis Rasulullah yang berbunyi: “Inna ahlaha yabkuna ‘alaiha waiyyaha tu’adzabu fi qabriha” (keluarga menangisinya, padahal ia sedang disiksa dalam kuburnya) (hal.14).
Berkaitan dengan hadis itu Ibnu Umar berpendapat bahwa siksaan atas mayit dikarenakan tangisan keluarganya. Hal itu dibantah oleh Siti Aisyah; dia berpendapat bahwa Nabi bersabda demikian tatkala melewati kuburan orang Yahudi yang sedang diratapi oleh keluarganya. Menurut Istri Nabi Saw tersebut, siksaan itu bukan karena faktor tangisan dari keluarga mayit, namun karena kekafiran si mayit itu. Jika Ibnu Mas’ud memandang keumuman lafadznya (al-ibrah biumumil lafdzi), sehingga memunculkan pemahaman bahwa setiap ratapan atau tangisan keluarga menyebabkan disiksanya seorang mayit. Maka Aisyah melihat dari kekhususan redaksinya (al-ibrah bikhususis sabab), yakni sabda nabi hanya berlaku pada kasus si mayit Yahudi itu, dan tidak ada kaitan dengan ratapan keluarga si mayit. Meskipun kedua sahabat tersebut berbeda pendapat namun tidak menimbulkan saling klaim paling benar sendiri dan perselisihan.
Jika di masa sahabat yang nota bene sempat menyaksikan proses pewahyuan dan berinteraksi langsung terhadap Rasulullah telah terjadi perbedaan penafsiran sumber syariat, maka wajar jika generasi selanjutnya juga demikian, bahkan semakin lebar tingkat perbedaannya. Kurun pasca sahabat, pendapat sahabat Nabi yang beragam itupun dijadikan pegangan hukum oleh para ulama mujtahid di masa tabi’in dan setelahnya. Kemudian para mujtahid berusaha menciptakan metode-metode yang dijadikan acuan untuk memahami sumber syariat.
Di sisi lain setiap mujtahid memiliki pendukung yang berusaha mempertahankan konsep-konsep serta berusaha mengkodifikasikan dan mengembangkan pola pemikiran mujtahidnya. Hal demikian meniscayakan munculnya saling beda pendapat dan perdebatan antar pengikut mujtahid, sehingga tradisi debat dan dialog marak menghiasi forum-forum kajian dan majelis-majelis ilmu. Perbedaan di masa itu menciptakan dialektika keilmuan Islam semakin berkembang.
Manfaat dan Bahaya Taqlid
Jika di masa tabi’in dan para imam mujtahid dialektika keilmuan Islam menjadi spirit, berbeda dengan yang terjadi dalam kurun setelahnya. Pada masa ini tradisi keilmuan Islam menurun jika tidak dikatakan stagnan. Para ulama lebih memilih mentakhrij (seleksi) pendapat imam mujtahid yang layak dan tidak layak diikuti. Budaya ijtihad dan ekplorasi dalil al-Qur’an dan al-Hadis tidak lagi menjadi prioritas ulama dalam dekade ini. Akibatnya dinamika keilmuan Islam tidak berkembang dan taqlid kepada imam mujtahid sebagai alternatif dan harga mati. Kefanatikan merambah hampir seluruh dunia Islam, bibit perselisihan antar madzhab mulai tumbuh. Truth claim, saling counter pendapat seakan melengkapi kemunduran Islam dalam abad-abad ini. Hingga saat inipun budaya taqlid masih dipegang erat oleh sebagian umat Islam.
Polemik ijtihad dan taqlid tidak pernah sepi dalam perdebatan antar cendikiawan Islam. Salah satu ulama yang menentang taqlid adalah Ibnu Hazm, dia mengatakan “Allah melarang seseorang merujuk ucapan seseorang selain al-Qur’an dan as-Sunnah ketika berselisih pendapat. Demikian itu haram”. Menanggapi statemen tersebut, ad-Dahlawi berargumen bahwa pendapat Ibn Hazm itu ditujukan kepada orang yang telah mampu berijtihad, meskipun hanya dalam satu masalah. Atau lebih tepat ditujukan kepada orang bodoh yang bertaqlid kepada pakar fikih tertentu, dengan keyakinan bahwa pakar fikih itu tidak mungkin salah. Apa yang diucapkannya pasti benar, serta tidak akan meninggalkan pendapat si fakih meskipun ada dalil kuat yang jelas-jelas bertentangan (hal 106-108). Bagi Ad-Dahlawi,taqlid adalah sebuah solusi alternatif bagi umat Islam yang tidak mampu mencari dalil langsung dalam al-Qur’an dan al-Hadis.
Taqlid juga berlaku bagi seseorang yang tidak mengetahui Hadis dan tidak tahu cara mengkompromikan Hadis-hadis yang bertentangan atau tidak mengetahui cara menggali hukum dari Hadis tersebut. Maka tidak ada cara lain kecuali harus taqlid kepada pakar yang tepat dan benar ucapan serta fatwanya mengikuti Sunnah Rasulullah (109). Taqlid adalah media penyelamat dari kesembronoan dan pendangkalan syariat bagi umat yang awam dan tidak mampu menggali hukum langsung dari sumber syariat.
Meskipun taqlid adalah sebuah keharusan bagi umat yang masih awam, namun tidak kalah pentingnya tradisi ijtihad para ulama besar di masa-masa awal Islam harus terus digalakkan. Sebab hanya dengan ijtihad ilmu pengetahuan Islam akan terus berkembang, selain akan mampu menjawab problematika umat yang terus berkembang, Islam juga akan mewarnai gelanggang ilmu pengetahuan dunia yang telah lama diambil alih dunia Barat. Ijtihad adalah sebuah keniscayaan ditengah-tengah kejumudan dan keterbelakangan umat Islam, namun dibutuhkan keberanian dan keuletan umat dalam mendalami ajarannya.
Dalam ijtihad dibutuhkan penguasaan disiplin ilmu yang tidak sedikit, seperti menguasai ilmu tafsir, hadis, musthalah hadis, ilmu balaghah, mantiq, sejarah, bahasa dan lain sebagainya. Hal tersebut bukanlah pekerjaan sederhana yang bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ijtihad tidak cukup bermodal terjemah al-Qur’an dan al-Hadis saja, sebagaimana yang akhir-akhir ini digembar- gemborkan oleh sekelompok umat yang selalu meneriakkan ijtihad dan kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadis, namun mereka minim ilmu dan tidak menguasai persyaratan ijtihad. Hal ini tidak saja konyol namun juga sangat berbahaya bagi keberlangsungan syariat Islam.
Buku ini mengajak pembaca mengetahui sejarah dan akar perbedaan pendapat yang terjadi di dunia Islam pasca Rasulullah saw. Dengan harapan umat Islam mampu mendudukkan perbedaan secara proporsional, sehingga tidak menyebabkan kefanatikan dan perpecahan yang akan menciptakan kemunduran Islam. Selain itu, Ad-Dahlawi mengajak umat Islam agar bangkit dari kubangan fanatik buta dan berusaha menghidupkan tradisi ijtihad. Buku ini penting dibaca oleh seluruh lapisan umat, dengan harapan dapat tercerahkan jiwa dan pikirannya.Sehingga para pembaca menyadari bagaimana mereka menyikapi perbedaan selama ini dan sebatas mana usaha yang dilakukan untuk mengembangkan ajaran Islam. Selamat membaca.....
*Kader NU Cabang Magelang, Alumnus Pesantren Lirboyo 2004 dan IAIN Sunan Ampel Surabaya 2010, tulisan ini dimuat di NU Online
Sabtu, 13 November 2010
Persatuan Dan Ijtihad Sumber Kekuatan Umat
Sejarah Beda Pendapat Dalam Islam
Pasca Rasulullah wafat, tiada lagi otoritas tunggal yang mampu menjawab segala permasalahan umat yang berkaitan dengan syari’at Islam. Meskipun para sahabat Nabi adalah manusia-manusia pilihan dan memahami tujuan pensyariatan, namun tingkat kemampuan para sahabat menangkap pesan al-Qur’an dan sabda Nabi beragam. Selain itu, tidak semua para sahabat mengetahui segala yang disabdakan Nabi. Faktor semakin luasnya wilayah Islam juga memunculkan problem sosial baru yang tidak ditemui saat Rasulullah masih hidup, padahal semua itu membutuhkan jawaban berdasar syari’at Islam.
Jika jawaban atas permasalahan umat pada masa sahabat itu terdapat dalam al-Qur’an maupun sabda Nabi, tidaklah menjadikan problem. Namun, bila tidak ditemukan jawaban secara eksplisit dalam kedua sumber syariat tersebut, atau terdapat dalam beberapa hadis namun penjelasannya saling bertentangan, maupun ayat al-Qur’an yang satu dengan yang lain saling bertentangan menyikapi permasalahan tersebut, di sinilah potensi perbedaan pendapat muncul. Semisal perbedaan penalaran hadis Rasulullah yang berbunyi: “Inna ahlaha yabkuna ‘alaiha waiyyaha tu’adzabu fi qabriha” (keluarga menangisinya, padahal ia sedang disiksa dalam kuburnya).
Berkaitan dengan hadis itu Ibnu Umar berpendapat bahwa siksaan atas mayit dikarenakan tangisan keluarganya. Hal itu dibantah oleh Siti Aisyah; dia berpendapat bahwa Nabi bersabda demikian tatkala melewati kuburan orang Yahudi yang sedang diratapi oleh keluarganya. Menurut Istri Nabi Saw tersebut, siksaan itu bukan karena faktor tangisan dari keluarga mayit, namun karena kekafiran si mayit itu. Jika Ibnu Mas’ud memandang keumuman lafadznya (al-ibrah biumumil lafdzi), sehingga memunculkan pemahaman bahwa setiap ratapan atau tangisan keluarga menyebabkan disiksanya seorang mayit. Maka Aisyah melihat dari kekhususan redaksinya (al-ibrah bikhususis sabab), yakni sabda Nabi hanya berlaku pada kasus si mayit Yahudi itu, dan tidak ada kaitan dengan ratapan keluarga si mayit. Meskipun kedua sahabat tersebut berbeda pendapat namun tidak menimbulkan saling klaim paling benar sendiri dan perselisihan.
Jika di masa sahabat yang nota bene sempat menyaksikan proses pewahyuan dan berinteraksi langsung terhadap Rasulullah telah terjadi perbedaan penafsiran sumber syariat, maka wajar jika generasi selanjutnya juga demikian, bahkan semakin lebar tingkat perbedaannya. Kurun pasca sahabat, pendapat sahabat Nabi yang beragam itupun dijadikan pegangan hukum oleh para ulama mujtahid di masa tabi’in dan setelahnya. Kemudian para mujtahid berusaha menciptakan metode-metode yang dijadikan acuan untuk memahami sumber syariat. Di sisi lain setiap mujtahid memiliki pendukung yang berusaha mempertahankan konsep-konsep serta berusaha mengkodifikasikan dan mengembangkan pola pemikiran mujtahidnya. Hal demikian meniscayakan munculnya saling beda pendapat dan perdebatan antar pengikut mujtahid, sehingga tradisi debat dan dialog marak menghiasi forum-forum kajian dan majelis-majelis ilmu. Perbedaan di masa itu menciptakan dialektika keilmuan Islam semakin berkembang.
Polemik ijtihad dan taqlid tidak pernah sepi dalam perdebatan antar cendikiawan Islam. Salah satu ulama yang menentang taqlid adalah Ibnu Hazm, dia mengatakan “Allah melarang seseorang merujuk ucapan seseorang selain al-Qur’an dan as-Sunnah ketika berselisih pendapat. Demikian itu haram”. Pendapat Ibn Hazm ini lebih pas ditujukan kepada orang yang telah mampu berijtihad, meskipun hanya dalam satu masalah. Atau lebih tepat ditujukan kepada orang bodoh yang bertaqlid kepada pakar fikih tertentu, dengan keyakinan bahwa pakar fikih itu tidak mungkin salah. Apa yang diucapkannya pasti benar, serta tidak akan meninggalkan pendapat si fakih meskipun ada dalil kuat yang jelas-jelas bertentangan. Taqlid adalah sebuah solusi alternatif bagi umat Islam yang tidak mampu mencari dalil langsung dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Taqlid juga berlaku bagi seseorang yang tidak mengetahui Hadis dan tidak tahu cara mengompromikan Hadis-hadis yang bertentangan. Maka tidak ada cara lain kecuali harus taqlid kepada pakar yang kapasitas keilmuan serta integritasnya diakui, serta benar ucapan dan fatwanya mengikuti Sunnah Rasulullah. Taqlid adalah media penyelamat dari kesembronoan dan pendangkalan syariat bagi umat yang awam dan tidak mampu menggali hukum langsung dari sumber syariat.
Meskipun taqlid adalah sebuah keharusan bagi umat yang masih awam, namun tidak kalah pentingnya tradisi ijtihad para ulama besar di masa-masa awal Islam harus terus digalakkan. Sebab hanya dengan ijtihad ilmu pengetahuan Islam akan terus berkembang, selain akan mampu menjawab problematika umat yang terus berkembang, Islam juga akan mewarnai gelanggang ilmu pengetahuan dunia yang telah lama diambil alih dunia Barat. Ijtihad adalah sebuah keniscayaan ditengah-tengah kejumudan dan keterbelakangan umat Islam, namun dibutuhkan keberanian dan keuletan umat dalam mendalami ajarannya.
Dalam ijtihad dibutuhkan penguasaan disiplin ilmu yang tidak sedikit, seperti menguasai ilmu tafsir, hadis, musthalah hadis, ilmu balaghah, mantiq, sejarah, bahasa dan lain sebagainya. Hal tersebut bukanlah pekerjaan sederhana yang bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ijtihad tidak cukup bermodal terjemah al-Qur’an dan al-Hadis saja, sebagaimana yang akhir-akhir ini digembar-gemborkan oleh sekelompok umat yang selalu meneriakkan ijtihad dan kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadis, namun mereka minim ilmu dan tidak menguasai persyaratan ijtihad. Hal ini tidak saja konyol namun juga sangat berbahaya bagi keberlangsungan syariat Islam.
*Fatkhul Qadier, S. HI, Senior PMII Syariah Komisariat Sunan Ampel Surabaya
Selasa, 27 April 2010
Meyakini Jalan Demokrasi Kita
Minggu, 25 April 2010
ADONIS DAN "NOVELISME" PMII

Rijal Mumazziq Zionis*
Hari ini (17/04) terasa istimewa bagi organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Sebab organisasi kemahasiswaan ini resmi berusia setengah abad. Lalu, di usia yang menapak senja ini, mampukah PMII me-refresh arah ge(b)rakannya?
Dalam konteks pemikiran, saya melihat tersendatnya persemaian bibit intelek-tual dalam tubuh PMII dan organisasi kemahasiswaan lain. Gejala yang agak menjengkelkan, terjadi sebuah “novelisme” dalam mainstream pemikiran anak-anak muda ini. Novel, dalam kamus Webster berarti 'new and unusual, being the first of its kind'. Novelisme, saya menyebutnya demikian, adalah kecenderungan ingin mengejar “mode” pemikiran terbaru, mutakhir, terkini, dst.
Dulu, tatkala revolusi Islam Iran sukses, ideolog Ali Syariati langsung digandrungi generasi kampus. Syariati begitu “seksi” sehingga menjadi inspirasi nan memikat. Begitu pamor revolusi Iran mudah pudar, Syariati “digantikan” pemikir neo-modernis Fazlurrahman. Nama terakhir ini begitu memikat karena didukung promosi tulisan-tulisan Cak Nur dan Syafii Maarif, dua murid Rahman. Begitulah, “novelisme” kian tumbuh subur seiring dengan gencarnya pembaruan pemikiran yang menjadi mode. Kian baru mode pemikiran tersebut, kian dianggap seksi. Hassan Hanafi muncul, lalu tersaingi Abdullahi Ahmed an-Naim, kemudian digeser Abed al-Jabiri. Mohammed Arkoun lalu menggantikan perubahan arus mode pemikiran, sebelum digantikan “bintang” anyar bernama Nasr Hamid Abu Zayd. Alhasil, terdapat kecenderungan memperlakukan sebuah pemikiran seolah-olah seperti handphone yang langsung tak laku begitu model terbaru tiba di pasaran.
Dalam kecenderungan novelisme di atas, semakin klasik sebuah pemikiran, segera saja ia menjadi out of date dan kurang seksi. Karena sejarah seperti ‘juggernaut’ yang melaju dengan cepat, maka semakin baru sebuah pemikiran, segera saja menggeser paradigma lawas. Tergantung expiry date-nya. Tak heran jika gagasan-gagasan cemerlang dari Ibn Khaldun, Ibn Rusyd, Ibn Miskawaih, al-Razy, al-Thufy, hingga al-Syathiby, kalah “seksi” dibandingkan dengan generasi pemikir baru yang lahir ratusan tahun setelah era nama-nama di atas.
Di sini, yang diperdebatkan penulis bukan hanya kecenderungan novelisme yang melanda kaum muda kampus, khususnya insan pergerakan. Lebih dari itu, kecenderungan ini juga tampak dalam konteks pemikiran secara umum di Indonesia. Kecenderungan impor pemikiran ini justru malah mematikan denyut kreativitas para (calon) pemikir-pemikir Indonesia. Hingga kini, secara umum, sangat sulit mencari intelektual (muda) yang sibuk wira-wiri secara komutatif antara tradisi masa lampau dan masa kini.
Melihat realitas demikian, saya teringat Adonis, penyair dan budayawan Arab kontemporer. Ia memunculkan istilah al-tsabit (yang tetap) dan al-mutahawwil (yang berubah). Istilah tersebut ia gunakan dalam judul bukunya yang sedikit memicu polemik dan kontroversi di dunia Arab tahun 1980-an, Al-tsabit wa al-mutahawwil : bahts fi al-ittiba’ wa al-Ibda’ ‘inda al-Arab (Yang tetap dan yang berubah: Pembahasan Perihal Epigonisme dan Inovasi di Dunia Arab). Adonis, melalui bukunya, melancarkan kritik yang argumentatif nan rumit terhadap kondisi bangsa Arab. Menurutnya, aspek al-Ittiba’ (epigonis) lebih menguat daripada watak al-Ibda’ (inovasi). Al-ibda’; menempuh jalan baru yang belum pernah ada sebelumnya, masih kalah moncer dibandingkan dengan al-Ittiba’ ; mengikuti pola yang sudah ada. Untuk itulah, ia sampai pada kesimpulan, terpuruknya bangsa Arab dalam pemikiiran, politik, dan kebudayaan adalah akibat sikap al-Ittiba’ tadi.
Peta pemikiran yang digelar Adonis di Arab, bisa jadi klop dengan konteks ke-Indonesiaan. Ya, terdapat kecenderungan al-Ittiba’ secara serampangan, terutama da-lam mainstream pemikiran di kalangan generasi kampus. Dalam hal ini, sebagai kader, saya melihat belum adanya al-Ibda’ di kalangan sahabat-sahabat PMII, terutama dalam membangun konstruksi arah perjuangan organisasi, berikut ge(b)rakan yang inovatif-progresif di bidang peningkatan kapasitas intelektual. Kalaupun ada, boleh jadi hanyalah ge(b)rakan gagasan dari “luar” yang diberi sampul “Indonesia”, persis merk mobil Timor itu.
Ke depannya, saya berharap pola kaderisasi PMII di bidang intelektual semakin diseriusi. Alangkah sayang jika kader-kader PMII, yang mayoritas lahir dari rahim pe-santren—yang menjadi pewaris khazanah intelektual klasik—malah mengikuti pola novelisme yang menjadi gejala umum di Indonesia. Minimnya ge(b)rakan intelektual, seolah menggambarkan betapa sepinya PMII (dan organ kemahasiswaan lain) dari generasi pemikir yang secara genuine mampu menyilangkan khazanah intelektual klasik dengan gagasan kontemporer, lalu mengkonstruksikan rancang bangun pemikiran Islam yang meng-Indonesia. Dirgahayu PMII.
Salam Pergerakan!
REFLEKSI SETENGAH ABAD PMII (Saatnya Mereformulasi Arah Gerakan)

RIJAL MUMAZZIQ ZIONIS*
Tepat pada 17 April tahun ini, organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) resmi berusia setengah abad. Apa yang bisa diharapkan dari organisasi ‘hijau’ ini saat menapak usia yang kian senja?
Jika merujuk pada fakta historis, berdirinya organisasi ini memang tak lepas dari kegerahan generasi muda NU yang merindukan sebuah organisasi yang secara ideologis seakar dengan induk semangnya, namun membawa spirit progresivitas, militansi, dinamisasi intelektual, serta responsif terhadap perkembangan zaman.
Untuk itulah dalam konteks pertumbuhan dan perkembangan PMII, tarik-menarik kepentingan tak terelakkan, terutama dalam merumuskan relasi ideologis dengan induk semangnya (baca: NU), maupun dalam konteks perubahan arah perpolitikan bangsa; pergantian rezim Orde Lama ke Orde Baru hingga Orde Baru ke Orde Reformasi.
Arah pergerakan organisasi kemahasiswaan ini, jika diamati dengan seksama menunjukkan pola gerakan ala Sunni; mencerminkan karakteristik elastis, dialogis, dan cenderung kurang reaksioner. Untuk itulah, di satu sisi, gerakan berpola seperti ini tampak pragmatis, namun di sisi lain mampu berdialog dengan zaman tanpa menimbulkan gesekan radikal. Dalam kontekstuasasinya, paham ke-Sunni-an ini termanifestasikan dalam perangkan doktrin Aswaja sebagai manhajul fikr (metodologi berpikir).
Mencari Jenis Kelamin PMII
Dalam usianya, tantangan berat yang dihadapi PMII sebenarnya bersifat internal, yakni tarik menarik idealisme antarkader PMII. Dengan kata lain, terdapat polarisasi kepentingan di dalam PMII sendiri dalam perumusan “jenis kelamin” organisasi.
Sebagian lagi mengehendaki PMII sebagai gerbong pengangkut kader ke wilayah kekuasaan.
Begitulah, sebagai kader, saya melihat PMII saat ini masih belum establish dalam penentuan jenis kelamin. Sekali lagi, inilah tantangan internal organisasi “Perisasi Biru” ini.
Ke depannya, saya memimpikan adanya penegasan pada jenis kelamin PMII yang sebenarnya. Jika tidak, maka akan terjadi schizophrenia alias pecah kepribadian dalam tubuh PMII. “Situasi antara” (in between situation) ini jelas akan membingungkan para kader.
Adapun secara eksternal, PMII masih menghadapi tantangan klasik; pertarungan ideologi yang kian mengemuka. Saat ini, basis-basis gerakan mahasiswa secara garis besar terpetakan menjadi dua arus besar; “kiri” dan “kanan”. Dalam konteks pertarungan ini, konsep Aswaja sebagai manhajul fikr yang menjadi basis nilai perjuangan (di samping Nilai Dasar Pergerakan alias NDP) belum secara matang dikontekstualisasikan. Saripati Aswaja sebagai manhajul fikr (‘adalah, tawazun, tawassuth, tasamuh, dan amar ma’ruf nahi munkar), menurut saya, masih bersifat global dan kurang operasional-implementatif, sehingga konsep mentah tersebut masih belum ampuh menjadi perisai yang membentengi kader PMII dari tarik-menarik kepentingan antara ideologi “kiri” dan “kanan”.
Persoalan klasik ini sebenarnya selesai manakala bangunan kelembagaan (institutional building) kokoh, operasional, dinamis, dan antisipatif teradap problem yang dihadapi. Sayangnya, capacity building (bangunan kapasitas) para pengurus masih menjadi biang keladi ketidakkokohan institutional building itu sendiri. Perkaranya terletak pada penempatan personel pengurus (yang lazimnya) didasarkan pada politik dagang sapi (bukan kualitas dan kapabilitas). Akibatnya, mekanisme roda organisasi seringkali terhambat (Tim Kaderisasi PKC Jatim, 2003: 7).
Maka, dalam usia setengah abad ini, PMII butuh me-refresh pola gerakannya agar tetap menjadi organisasi yang progresif dalam pemikiran, militan dalam kaderisasi, responsif dalam menjawab tantangan zaman, serta mampu menjadi pot penyemai bibit intelektual muda. Setidaknya ada beberapa faktor yang menjadi titik awal menuju reformulasi arah gerakan.
Pertama, secara kuantitas, basis
Kedua, dalam pemenuhan nutrisi intelektual, tampaknya kader-kader PMII lebih gandrung pada pemikir-pemikir “kiri” seperti Marx, Freire, Gramsci, Habermas, Hanafi, Arkoun, an-Naim, Asghar Ali, dan sebagainya. Dalam konteks perebutan wacana ideologis maupun pembentukan bangunan epistemologis, tawaran-tawaran kaum kiri tersebut masih relevan. Akan tetapi, sebagai anggota sebuah organisasi mahasiswa “Islam”, saya jarang menjumpai sahabat-sahabat yang dengan fasih mengutip pemikiran cemerlang Ibn Rusyd, Ibn Arabi, Ibn Miskawaih, Ibn Khaldun, al-Razy, al-Tawhidy, al-Thufy hingga al-Syathiby. Padahal, bangunan epistemologis yang dimapankan oleh intelektual Islam klasik tersebut masih relevan hingga saat ini.
Ke depannya, saya berharap arah reformulasi gerakan intelektual dilakukan dengan “mengawinkan” khazanah intelektual Islam klasik dengan progresivitas pemikiran kaum kiri. Dengan begitu, arah gerakan intelektual PMII yang bertumpu pada kaidah al-muhafadat ala al-qadim al-shalih wa al-akhd bi al-jadid al-ashlah bisa menjadi dentuman intelektual yang kanonik.
Wa ba’du, dalam usia yang kian senja, PMII dituntut tetap kritis-responsif mencermati gerak zaman. Untuk itulah, soliditas gerakan menjadi pra-syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi dinamis dan responsif. Soliditas gerakan mengandaikan terbentuknya faktor-faktor produksi wacana, distribusi kader, dan wilayah perebutan hegemoni antarorgan gerakan mahasiswa. Semoga. Salam pergerakan!
*Aktivis PMII Rayon Syariah IAIN Sunan Ampel
Tulisan ini terbit diharian Duta Masyarakat pada Senin, 19 April 2010
Kamis, 22 April 2010
Alur Gerakan Perempuan (FEMINISME)
Team : GENDER (materi PKD 2010)
Pengantar
Feminisme sebagai filsafat dan gerakan dapat dilacak dalam sejarah kelahirannya dengan kelahiran era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda pada tahun 1785. Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit putih di Eropa. Perempuan di negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai universal sisterhood.
Kata feminisme dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, the Subjection of Women (1869). Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme Gelombang Pertama.
Pada awalnya gerakan ini memang diperlukan pada masa itu, dimana ada masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Sejarah dunia menunjukkan bahwa secara umum kaum perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomorduakan oleh kaum laki-laki (maskulin) khususnya dalam masyarakat yang patriarki sifatnya. Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan lebih-lebih politik hak-hak kaum ini biasanya memang lebih inferior ketimbang apa yang dapat dinikmati oleh laki-laki, apalagi masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris cenderung menempatkan kaum laki-laki didepan, di luar rumah dan kaum perempuan di rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang gemanya kemudian melanda Amerika Serikat dan ke seluruh dunia.
Suasana demikian diperparah dengan adanya fundamentalisme agama yang cenderung melakukan opresi terhadap kaum perempuan. Di lingkungan agama Kristen pun ada praktek-praktek dan kotbah-kotbah yang menunjang situasi demikian, ini terlihat dalam fakta bahwa banyak gereja menolak adanya pendeta perempuan bahkan tua-tua jemaat pun hanya dapat dijabat oleh pria. Banyak kotbah-kotbah mimbar menempatkan perempuan sebagai mahluk yang harus ´tunduk kepada suami!´
Dari latar belakang demikianlah di Eropa berkembang gerakan untuk ´menaikkan derajat kaum perempuan´ tetapi gaungnya kurang keras, baru setelah di Amerika Serikat terjadi revolusi sosial dan politik, perhatian terhadap hak-hak kaum perempuan mulai mencuat. Di tahun 1792 Mary Wollstonecraft membuat karya tulis berjudul Vindication of the Right of Woman yang isinya dapat dikata meletakkan dasar prinsip-prinsip feminisme dikemudian hari. Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak-hak kaum prempuan mulai diperhatikan, jam kerja dan gaji kaum ini mulai diperbaiki dan mereka diberi kesempatan ikut dalam pendidikan dan diberi hak pilih, sesuatu yang selama ini hanya dinikmati oleh kaum laki-laki.
Secara umum pada gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini yang menjadi momentum perjuangannya: gender inequality, hak-hak perempuan, hak reproduksi, hak berpolitik, peran gender, identitas gender dan seksualitas. Gerakan feminisme adalah gerakan pembebasan perempuan dari: rasisme, stereotyping, seksisme, penindasan perempuan, dan phalogosentrisme.
Setelah berakhirnya perang dunia kedua, ditandai dengan lahirnya negara-negara baru yang terbebas dari penjajah Eropa, lahirlah Feminisme Gelombang Kedua pada tahun 1960. Dengan puncak diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen. Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan selanjutnya ikut mendiami ranah politik kenegaraan.
Dalam gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang Yahudi kelahiran Algeria yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam the Laugh of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin. Sebagai bukan white-Anglo-American-Feminist, dia menolak esensialisme yang sedang marak di Amerika pada waktu itu. Julia Kristeva memiliki pengaruh kuat dalam wacana pos-strukturalis yang sangat dipengaruhi oleh Foucault dan Derrida.
Secara lebih spesifik, banyak feminis-individualis kulit putih, meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga. Meliputi Afrika, Asia dan Amerika Selatan. Dalam berbagai penelitian tersebut, telah terjadi pretensi universalisme perempuan sebelum memasuki konteks relasi sosial, agama, ras dan budaya. Spivak membongkar tiga teks karya sastra Barat yang identik dengan tidak adanya kesadaran sejarah kolonialisme. Mohanty membongkar beberapa peneliti feminis barat yang menjebak perempuan sebagai obyek. Dan Bell Hooks mengkritik teori feminisme Amerika sebagai sekedar kebangkitan anglo-white-american-feminism karena tidak mampu mengakomodir kehadiran black-female dalam kelahirannya.
Banyak kasus menempatkan perempuan dunia ketiga dalam konteks "all women". Dengan apropriasi bahwa semua perempuan adalah sama. Dalam beberapa karya sastra novelis perempuan kulit putih yang ikut dalam perjuangan feminisme masih terdapat lubang hitam, yaitu: tidak adanya representasi perempuan budak dari tanah jajahan sebagai Subyek. Penggambaran pejuang feminisme adalah yang masih mempertahankan posisi budak sebagai yang mengasuh bayi dan budak pembantu di rumah-rumah kulit putih.
Perempuan dunia ketiga tenggelam sebagai Subaltern yang tidak memiliki politik agensi selama sebelum dan sesudah perang dunia kedua. Selama sebelum PD II, banyak pejuang tanah terjajah Eropa yang lebih mementingkan kemerdekaan bagi laki-laki saja. Terbukti kebangkitan semua Negara-negara terjajah dipimpin oleh elit nasionalis dari kalangan pendidikan, politik dan militer yang kesemuanya adalah laki-laki. Pada era itu kelahiran feminisme gelombang kedua mengalami puncaknya. Tetapi perempuan dunia ketiga masih dalam kelompok yang bisu.
Dengan keberhasilan gelombang kedua ini, perempuan dunia pertama melihat bahwa mereka perlu menyelamatkan perempuan-perempuan dunia ketiga, dengan asumsi bahwa semua perempuan adalah sama. Dengan asumsi ini, perempuan dunia ketiga menjadi obyek analisis yang dipisah dari sejarah kolonialisasi, rasisme, seksisme, dan relasi sosial.
Aliran Dalam Feminis
Feminisme liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Setiap manusia -demikian menurut mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan. Akar ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan ialah karena disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka "persaingan bebas" dan punya kedudukan setara dengan lelaki.
Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai "Feminisme Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung pada lelaki.
Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada produk kebijakan negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar prempuan mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20 organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia, reformasi hukum yang berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.
Feminisme radikal
Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada. Dan gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal".
Aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas (termasuk lesbianisme), seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik. “The personal is political” menjadi gagasan anyar yang mampu menjangkau permasalahan prempuan sampai ranah privat, masalah yang dianggap paling tabu untuk diangkat ke permukaan. Informasi atau pandangan buruk (black propaganda) banyak ditujukan kepada feminis radikal. Padahal, karena pengalamannya membongkar persoalan-persoalan privat inilah Indonesia saat ini memiliki Undang Undang RI no. 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Feminisme post modern
Ide Posmo - menurut anggapan mereka - ialah ide yang anti absolut dan anti otoritas, gagalnya modernitas dan pemilahan secara berbeda-beda tiap fenomena sosial karena penentangannya pada penguniversalan pengetahuan ilmiah dan sejarah. Mereka berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur sosial.
Feminisme anarkis
Feminisme Anarkisme lebih bersifat sebagai suatu paham politik yang mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara dan laki-laki adalah sumber permasalahan yang sesegera mungkin harus dihancurkan.
Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini—status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat—borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.
Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang mendinginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan baha patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme merupakan sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini juga setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber penindasan itu. Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling mendukung. Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga inti dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena peran warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin. Agenda perjuagan untuk memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki. Dalam konteks Indonesia, analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem kemiskinan yang menjadi beban perempuan.
Feminisme postkolonial
Dasar pandangan ini berakar di penolakan universalitas pengalaman perempuan. Pengalaman perempuan yang hidup di negara dunia ketiga (koloni/bekas koloni) berbeda dengan prempuan berlatar belakang dunia pertama. Perempuan dunia ketiga menanggung beban penindasan lebih berat karena selain mengalami pendindasan berbasis gender, mereka juga mengalami penindasan antar bangsa, suku, ras, dan agama. Dimensi kolonialisme menjadi fokus utama feminisme poskolonial yang pada intinya menggugat penjajahan, baik fisik, pengetahuan, nilai-nilai, cara pandang, maupun mentalitas masyarakat. Beverley Lindsay dalam bukunya Comparative Perspectives on Third World Women: The Impact of Race, Sex, and Class menyatakan, “hubungan ketergantungan yang didasarkan atas ras, jenis kelamin, dan kelas sedang dikekalkan oleh institusi-institusi ekonomi, sosial, dan pendidikan.
STRATEGI ADVOKASI: KONSEP DAN IMPLEMENTASI
By : Team Advokasi (Materi PKD 2010)
Pengantar
Dalam konsep developmentalisme yang dikembangkan di negara-negara berkembang –kasus Indonesia misalnya- telah berhasil menciptakan berbagai kemajuan yang bersifat material. Pembangunan memang menjadi ’kata kunci’ bagi keinginan untuk ’mengejar ketertinggalan’ dengan negara lain atau dengan daerah lain. Karenanya, di setiap daerah yang ’dibangun’ akan terlahir berbagai bentuk akitivitas-aktivitas yang diselenggarakan untuk kepentingan tersebut.
Dalam konteks ini, untuk mempercepat implementasi tersebut dalam berbagai bidang; maka negara akan melahirkan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan. Kebijakan (publik) menjadi penting dalam logika negara agar setiap aktivitas pembangunan memperoleh legitimasi yuridis formal; dan (tragisnya) dapat bersembunyi ketika implementasi pembangunan harus bersentuhan (dan memunculkan problem konflik) dengan kepentingan lain. Misalnya, pembangunan jalan yang melahirkan penggusuran atau ganti rugi yang tidak adil, penggusuran Pedagang Kaki Lima karena alasan penertiban kota, siswa DO karena alasan tidak sanggup membayar sejumlah biaya, dan sebagainya.
Kebijakan dalam logika negara adalah untuk kepentingan publik, makanya diberikanlah istilah kebijakan publik. Perspektif negara dalam konteks kebijakan publik ini akhirnya memberikan implikasi logis untuk memposisikan rakyat pada posisi objek, bukan sebagai subjek pembangunan. Menjadi wajar jika kemudian paradigma demikian (rentan) melahirkan realitas paradoks dalam pembangunan; untuk mensejahterakan rakyat atau justru sebaliknya. Karena ternyata dalam berbagai kasus, ada banyak kebijakan (publik) pembangunan justru melahirkan situasi kontraproduktif.
Kasus-kasus konflik yang melibatkan negara di satu sisi dan melibatkan rakyat di sisi lain terkait dengan lahirnya sejumlah kebijakan merupakan faka yang tidak dapat ditutup-tutupi. Ada banyak kebijakan yang akhirnya (dianggap) tidak berpihak pada kepentingan publik, kecuali kepentingan ekonomi-politik negara atau kekuasaan. Fakta bahwa dalam setiap konflik antara negara (baca: kekuasaan) dengan rakyat ternyata tidak pernah menguntungkan rakyat, karena hampir tidak pernah ada konflik antara keduanya dimenangkan oleh rakyat. Tatkala rakyat dirugikan dalam berbagai kebijakan tersebut, maka lahirlah sejumlah kegiatan untuk memberikan pendampingan bagi rakyat atau siapa saja yang mendapatkan perlakuan ’tidak adil’ tersebut. Pendampingan-pendampingan tersebut, baik yang dilakukan oleh Lembaga bantuan Hukum, LSM atau lembaga-lembaga yang konsen dengan perjuangan keadilan sosial, merupakan suatu bentuk advokasi.
Konsep Advokasi
Banyak orang masih menganggap bahwa advokasi merupakan kerja-kerja pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan. Pandangan ini kemudian melahirkan pengertian yang sempit terhadap apa yang disebut sebagai advokasi. Seolah-olah, advokasi merupakan urusan sekaligus monopoli dari organisasi yang berkaitan dengan ilmu dan praktek hukum semata. Pandangan semacam itu bukan selamanya keliru, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Mungkin pengertian advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata advokasi itu dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain memang berarti pengacara hukum atau pembela. Namun kalau kita mau mengacu pada kata advocate dalam pengertian bahasa Inggris, maka pengertian advokasi akan menjadi lebih luas. Misalnya saja dalam kamus bahasa Inggris yang disusun oleh Prof. Wojowasito, Alm., Guru Besar IKIP Malang (kini Universitas Negeri Malang) yang diterbitkan sejak tahun 1980, kata advocate dalam bahasa Inggris dapat bermakna macam-macam. Avocate bisa berarti menganjurkan, memajukan (to promote), menyokong atau memelopori. Dengan kata lain, advokasi juga bisa diartikan melakukan ‘perubahan’ secara terorganisir dan sistematis.
Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik. Sedangkan menurut Sheila Espine-Villaluz, advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dari berbagai pengertian advokasi diatas, kita dapat membagi penjelasan itu atas empat bagian, yakni aktor atau pelaku, strategi, ruang lingkup dan tujuan.
Mengingat advokasi dalam perkembangannya digunakan untuk berbagai macam kepentingan, maka advokasi dalam pembahasan ini tak lain adalah advokasi yang bertujuan memperjuangkan keadilan sosial. Dengan kata lain, advokasi yang dirumuskan merupakan praktek perjuangan secara sistematis dalam rangka mendorong terwujudnya keadilan sosial melalui perubahan atau perumusan kebijakan publik. Meminjam bahasa Mansour Faqih, advokasi yang dimaksud adalah advokasi keadilan sosial.
Penegasan ini penting untuk menghindari kesimpangsiuran pemahaman yang akan berujung pada kesalahan menerapkan strategi dan tujuan. Bagaimanapun banyak lembaga atau organisasi yang merasa prihatin dengan kenyataan sosial, kemudian mengupayakan sesuatu, namun pada akhirnya terjebak pada kesalahan dalam mendiagnosa masalah. Misalnya saja organisasi yang berjuang memberantas kemiskinan yang menggunakan pendekatan sedekah (charity) belaka dengan membagi-bagi uang dan sebagainya tanpa pernah mempertanyakan apa yang menyebabkan masyarakat menjadi miskin.
Membantu orang yang sedang dalam kesulitan/kemiskinan dengan sedekah memang tidak salah, bahkan dianjurkan. Namun tindakan itu tidak strategis karena tidak dapat menyelesaikan persoalan kemiskinan. Dengan kata lain, sedekah merupakan tindakan yang hanya menyelesaikan akibat, bukan sebab. Demikian halnya dengan masalah-masalah lain yang menyangkut harkat hidup orang banyak, khususnya masalah-masalah yang terkait dengan keadilan sosial.
Mengapa Kebijakan?
Sesungguhnya masalah-masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat merupakan dampak dari hubungan dan tarik-menarik kepentingan antara tiga aktor/pelaku governance, yakni negara, swasta dan masyarakat. Ketika hubungan itu berjalan tidak seimbang, biasanya terjadi karena ada persekongkolan antara negara dan swasta, maka dapat dipastikan akan lahir kebijakan-kebijakan korup yang sangat merugikan masyarakat. Ruang lingkup kebijakan publik itu sendiri meliputi peraturan (rules), regulasi, standarisasi, Undang-Undang, pernyataan dan Instruksi (Decree) yang memiliki fungsi sebagai norma umum, standar etika maupun sanksi.
Satu bentuk produk kebijakan yang merugikan masyarakat luas misalnya saja kebijakan Pemerintah Megawati mengeluarkan Inpres No. 8 Tahun 2002 mengenai Release and Discharge (R&D) yang membebaskan sekaligus memberikan jaminan tidak akan dituntut secara hukum bagi para konglomerat pengguna BLBI yang telah melunasi utang mereka.
Kebijakan ini sungguh konyol dan merugikan masyarakat luas karena pemerintah sama sekali tidak memperhatikan dimensi pidana korupsi, adanya moral hazard, pelanggaran prinsip prudential dalam berbagai kasus BLBI. Pemerintah menganggap kasus BLBI hanya merupakan perkara perdata utang-piutang saja. Padahal dana negara (baca: masyarakat) yang digunakan untuk BLBI mencapai Rp 600 triliun. Di sisi lain, Pemerintah SBY telah mengeluarkan kebijakan menaikkan harga BBM dengan mencabut subsidi BBM bagi masyarakat miskin karena subsidi dianggap membebani anggaran negara. Berapa anggaran yang dibutuhkan untuk mensubsidi BBM? Menurut Menko Perekonomian, Aburizal Bakrie, mencapai Rp 69 Triliun dengan asumsi harga minyak dunia per barel adalah US$ 37. Coba bandingan dengan dana BLBI yang dipakai untuk ‘mensubsidi’ para konglomerat perbankan yang mencapai Rp 600 triliun.
Kebijakan yang mengantarkan pada terciptanya situasi ketidakadilan, kerusakan dan kemiskinan tidak hanya berdimensi nasional, namun juga menjadi masalah di tingkat lokal. Misalnya saja kebijakan penyusunan APBD yang telah disahkan dalam Perda di beberapa daerah banyak diprotes warga. Hal ini terjadi karena beberapa hal. Pertama, dari sisi perimbangan, dana yang dialokasikan untuk belanja rutin jauh lebih tinggi dibandingkan dengan belanja publik. Kedua, kebutuhan akan belanja publik seringkali tidak ada kaitannya langsung dengan kebutuhan real masyarakat sehingga rawan dikorupsi. Kasus korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama yang menyangkut pembelian kapal, pesawat, helikopter yang saat ini sedang ramai diperbincangkan merupakan salah satu contoh kecil betapa alokasi anggaran untuk belanja publik seringkali tidak mengacu pada kebutuhan konkret masyarakat. Ketiga, anggaran untuk menopang operasional eksekutif dan legislatif kerap kali tidak masuk akal karena alokasinya sangat besar.
Dari beberapa contoh kasus diatas, kita dapat melihat secara jelas bahwa akar masalah yang menjadi penyebab kerugian bagi masyarakat luas adalah karena adanya kebijakan. Dengan demikian, advokasi sesungguhnya adalah mempersoalkan ketidakadilan struktural dan sistematis yang tersembunyi di balik suatu kebijakan, undang-undang atau peraturan yang berlaku. Maka melakukan advokasi juga mempersoalkan hal-hal yang berada di balik suatu kebijakan, secara tidak langsung mulai mencurigai adanya bibit ketidakadilan yang tersembunyi dibalik suatu kebijakan resmi.
Oleh karena itu, tujuan dari advokasi keadilan sosial adalah bagaimana mengupayakan/mendorong lahirnya sebuah kebijakan publik yang adil, bagaimana merubah kebijakan publik yang tidak adil dan bagaimana mempertahankan kebijakan yang sudah adil dengan suatu strategi. Sebuah kebijakan publik tidak akan pernah dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas. Walaupun dalam proses pembuatan kebijakan publik terdapat wakil rakyat, tapi hal itu tidak akan pernah menjamin bahwa kepentingan rakyat akan menjadi prioritas. Hal ini karena aktor perumus dan pembuat kebijakan memiliki logika kekuasaan dan kepentingan sendiri untuk beroperasi. Apalagi jika ruang publik dalam kehidupan politik tidak mendapatkan jaminan dalam sistem dan konstitusi.
Agar kebijakan publik tidak menjadi alat yang justru meminggirkan kepentingan publik, karena digunakan sebagai alat kekuasaan sebuah bangsa untuk melakukan/melegitimasi perbuatan-perbuatan korup dan manipulatif bagi kepentingan segelintir orang, kebijakan publik harus selalu bersinggungan dengan konsep demokrasi. Artinya kebijakan publik tidak sekedar disusun atau dirancang oleh para pakar dan elit penguasa yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat banyak, melainkan harus menoleh pada opini publik yang beredar. Demokratis atau tidaknya perumusan kebijakan publik yang telah dilakukan akan sangat tergantung dari luas atau tidaknya ruang publik sendiri. Oleh karenanya, perluasan ruang publik dengan melakukan reformasi konstitusional yang mengarahkan pada transparansi dan keterbukaan yang lebih besar dalam proses politik yang ada pada sebuah negara harus dilakukan.
Advokasi: Kerangka Analisis, Kerangka Kerja dan Kerangka Jaringan
Mengingat advokasi merupakan kegiatan atau usaha untuk memperbaiki/merubah kebijakan publik sesuai dengan kehendak mereka yang mendesakkan terjadinya perbaikan atau perubahan tersebut, maka menjadi penting untuk memahami apa sesungguhnya kebijakan publik itu. Salah satu kerangka analisis yang berguna untuk memahami suatu kebijakan publik adalah dengan melihat sebuah kebijakan itu sebagai suatu sistem hukum. Secara teoritis, sistem hukum mengacu pada tiga hal:
Pertama, isi hukum (content of law) yakni uraian atau penjabaran tertulis dari suatu kebijakan yang tertuang dalam bentuk UU, PP, Keppres dan lain sebagainya atau karena adanya ‘kesepakatan umum’ (konvensi) tidak tertulis yang dititikberatkan pada naskah (teks) hukum tertulis atau aspek tekstual dari sistem hukum yang berlaku.
Kedua, tata laksana hukum (structure of law) yang merupakan seperangkat kelembagaan dan pelaksana dari isi hukum yang berlaku. Dalam pengertian ini tercakup lembaga-lembaga hukum (pengadilan, penjara, birokrasi, partai politik dll) dan para aparat pelaksananya (hakim, jaksa, pengacara, polisi, tentara, pejabat pemerintah, anggota parlemen).
Ketiga, adalah budaya hukum (content of law) yakni persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, praktek-praktek pelaksanaan, penafsiran, penafsiran terhadap dua aspek hukum diatas, isi dan tata-laksana hukum. Oleh karena itu idealnya suatu kegiatan atau program advokasi harus mencakup sasaran perubahan ketiga-tiganya. Dengan demikian, suatu kegiatan advokasi yang baik adalah yang secara sengaja dan sistematis didesain untuk mendesakkan terjadinya perubahan, baik dalam isi, tata-laksana maupun budaya hukum yang berlaku. Perubahan itu tidak harus selalu terjadi dalam waktu yang bersamaan, namun bisa saja bertahap atau berjenjang dari satu aspek hukum tersebut yang dianggap merupakan titik-tolak paling menentukan.
Untuk melakukan advokasi pada tiga aspek hukum diatas, perlu dilakukan pendekatan yang berbeda mengingat ketiga aspek hukum tersebut dihasilkan oleh proses-proses yang memiliki kekhasan tersendiri. Oleh karena itu, menurut Roem, kegiatan advokasi harus mempertimbangkan dan menempuh proses-proses yang disesuaikan sebagai berikut:
Proses-proses legislasi dan juridiksi,
yakni kegiatan pengajuan usul, konsep, penyusunan academic draft hingga praktek litigasi untuk melakukan judicial review, class action, legal standing untuk meninjau ulang isi hukum sekaligus membentuk preseden yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan hukum selanjutnya.
Proses-proses politik dan birokrasi,
yakni suatu upaya atau kegiatan untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana peraturan melalui berbagai strategi, mulai dari lobi, negoisasi, mediasi, tawar menawar, kolaborasi dan sebagainya.
Proses-proses sosialisasi dan mobilisasi,
yakni suatu kegiatan untuk membentuk pendapat umum dan pengertian yang lebih luas melalui kampanye, siaran pers, unjuk rasa, boikot, pengorganisasian basis, pendidikan politik, diskusi publik, seminar, pelatihan dan sebagainya. Untuk membentuk opini publik yang baik, dalam pengertian mampu menggerakkan sekaligus menyentuh perasaan terdalam khalayak ramai, keahlian dan ketrampilan untuk mengolah, mengemas isu melalui berbagai teknik, sentuhan artistik sangat dibutuhkan.
Mengingat advokasi merupakan pekerjaan yang memiliki skala cukup besar (karena sasaran perubahan ada tiga aspek), maka satu hal yang sangat menentukan keberhasilan advokasi adalah pada strategi membentuk jaringan kerja advokasi atau jaringan kerja organisasi. Pasalnya kegiatan advokasi adalah pekerjaan multidimensi, sehingga dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak dengan spesifikasi keahlian yang berbeda dalam satu koordinasi yang sistematis dan terpadu. Sebagai catatan, tidak ada satu organisasipun yang dapat melakukan sendiri kegiatan advokasi tanpa ada jaringan atau dukungan dari kelompok lainnya. Justru semakin besar keterlibatan berbagai pihak, akan semakin kuat tekanan yang dapat diberikan dan semakin mudah kegiatan advokasi dilakukan.
Untuk membentuk jaringan organisasi advokasi yang kuat, dibutuhkan bentuk-bentuk jaringan yang memadai. Sekurang-kurangnya terdapat tiga bentuk jaringan organisasi advokasi yang satu sama lainnya memiliki fungsi dan peranan advokasi yang berbeda, namun berada pada garis koordinasi dan target yang sama :
Jaringan kerja garis depan (front lines) yakni jaringan kerja yang memiliki tugas dan fungsi untuk menjadi juru bicara organisasi, melakukan lobi, melibatkan diri dalam aksi yuridis dan legislasi serta penggalangan lingkar sekutu (aliansi). Tentunya pihak-pihak yang hendak terlibat dalam kegiatan advokasi jaringan kerja garis depan setidaknya harus memiliki teknik dan ketrampilan untuk melakukan tugas dan fungsi jaringan ini.
Jaringan kerja basis yakni jaringan kerja yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan kerja-kerja pengorganisasian, membangun basis massa, pendidikan politik kader, mobilisasi aksi dan membentuk lingkar inti.
jaringan kerja pendukung yakni jaringan kerja yang memiliki tugas dan fungsi untuk mendukung kerja-kerja advokasi dengan cara mengupayakan dukungan logistic, dana, informasi, data dan akses.
Berhasil atau tidaknya advokasi yang kita lakukan sangat tergantung dari penyusunan strategi yang kita buat. Oleh karena itu dalam menyusun strategi advokasi harus mempertimbangkan beberapa aspek penting yang sangat menentukan keberhasilan advokasi. Aspek-aspek itu adalah sebagai berikut:
bahwa dalam advokasi kita harus menentukan target yang jelas. Maksudnya kita harus menentukan kebijakan publik macam apa yang akan kita ubah. Apakah itu UU, Perda atau produk hukum lainnya.
kita juga harus menentukan prioritas mengingat tidak semua kebijakan bisa diubah dalam waktu yang cepat. Karena itu, kita harus menentukan prioritas mana dari masalah dan kebijakan yang akan diubah.
Realistis. Artinya bahwa kita tidak mungkin dapat mengubah seluruh kebijakan public. Oleh karena itu kita harus menentukan pada sisi-sisi yang mana kebijakan itu harus dirubah. Misalnya pada bagian pelaksanaan kebijakan, pengawasan kebijakan atau yang lainnya.
Batas waktu yang jelas. Alokasi waktu yang jelas akan menuntun kita dalam melakukan tahap-tahap kegiatan advokasi, kapan dimulai dan kapan akan selesai. dukungan logistik. Dukungan sumber daya manusia dan dana sangat dibutuhkan dalam melakukan kegiatan advokasi
Analisa Ancaman dan Peluang.
Kaidah-kaidah advokasi
Sebagai kegiatan yang terencana dan sistematis, maka ada beberapa kaidah yang menjadi pegangan bagi tiap orang yang melakukan advokasi. Kaidah-kaidah tersebut adalah;
Mencermati posisi kasus; digunakan untuk memetakan persoalan yang berisikan identifikasi masalah, potensi dan peluang serta jangka waktu yang dikerjakan.
Identifikasi siapa kawan dan siapa lawan; dilakukan untuk memperkecil lawan dan memperbanyak kawan, melalui identifikasi siapa saja yang mendukung dan siapa saja yang menentang.
Kerjakan rencana yang sudah dibuat; agar tidak secara tibga-tiba mengubah sasarab dan target yang sudah disepakati dan disusun.
Tetap konsisten pada masalah
Jangan mudah ditakuti atau diintimidasi
Berimajinasilah
Berdoalah
Cara Melakukan Advokasi
Advokasi untuk menuntut perubahan kebijakan dapat dilakukan dengan cara yang yang biasa dinamakan dengan langkah legislasi. Misalnya, counter draf (pengajuan konsep-konsep tanding), judicial review (hak uji materiil) atau langkah-langkah ligitasi dengan menguji di pengadilan lewat satu kasus.
Penggunaan lobi, strategi negosiasi, mediasi dan kolaborasi. Hal ini memerlukan jaringan yang kuat dan luas. Paling tidak ada 3 kekuatan yang menjadi basis dukungan, pertama, kerja pendukung yang menyediakan dukungan dana, logistik informasi dan akses, kedua, kerja basis menjadi dapur gerakan dalam membangun basis masa, lewat pendidikan kader atau membentuk lingkar inti dan melakukan mobilisasi aksi, dan ketiga, kerja garis depan yang menjalankan fungsi sebagai juru bicara, perunding, pelobi, dan terlibat dalam upaya penggalangan dukungan.
Melakukan kampanye, siaran pers, unjuk rasa, mogok, boikot, peroganisasian basis dan pendidikan politik. Mlelaui pemanfaatan jaringan yang ada, pertama, lingkaran inti yaitu mereka yang tergolong sebagai penggagas, pemrakarsa pendiri, penggerak utama sekaligus pengendali arah kebijakan, tema atau isu dari sasaran advokasi. Biasanya kelompok inti adalah mereka yang mempunyai kesamaan ideologi. Kedua, adalah jaringan sekutu, yang melakukan kerja-kerja aksis, biasanya terdiri dari mereka yang mempunyai kesamaan kepentingan.
Penutup
Demikianlah berbagai catatan tentang advokasi. Pada intinya advokasi biasanya diselenggarakan melalui dua bentuk. Pertama, jalur non ligitasi (tanpa melalui pengadilan atau yang lebih dikenal dengan penyelesaian sengketa alternatif, dan kedua, jalur ligitas yakni melalui proses pengadilan. Jalur-jalur tersebut biasanya dilakukan dengan melihat efektifitas sebuah gerakan advokasi. Terimakasih.
14.10
PMII Syariah






